DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jadwal Pilkada Aceh yang sebelumnya akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini harus ditunda. Hal itu dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jadwal Pilkada Aceh yang sebelumnya akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini harus ditunda. Hal itu dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jadwal Pilkada Aceh yang sebelumnya akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini harus ditunda. Hal itu dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Sejumlah pakar hukum di Aceh menyebut bahwa dapat dipastikan tipis peluang- bahkan hampir mustahil- Pilkada Aceh tetap digelar pada tahun 2022.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH menyebut lemahnya kekuatan politik di Aceh saat ini yang menjadi pangkal penyebab Pilkada Aceh tidak dapat terlaksana pada tahun 2022. Namun masih tetap terbuka peluang tergantung kekuatan dan seni politik yang dimainkan Aceh terhadap jakarta
Praktisi Hukum di Aceh, Imran Mahfudi menyatakan harus ada kejelasan terkait status kelanjutan pilkada Aceh. Sebab bila berbicara penundaan Pilkada, maka harus jelas kapan penundaan pilkada itu dilanjutkan. Regulasi sendiri tidak mengatur terkait pembatalan Pilkada.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, KIP Aceh pada malam ini, jumat (2/4/2021) akan mengadakan rapat tertutup terkait lanjutan tahapan KIP tentang Pilkada Aceh 2022.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memastikan pelaksaan Pilkada serentak Aceh tetap dilaksanakan tahun 2022 sesuai amanah Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).